Ilikita Pemasih Mautsaha Adat

Ilikita Pemasih Mautsaha Adat

Ilikita Pemasih Mautsaha Adat

Pengurusan surat keterangan dan legalitas terkait kegiatan adat dan usaha masyarakat untuk mendukung tata kelola administrasi yang tertib dalam rangka melakukan upaya cegah dini terhadap potensi kerawanan usaha yang terjadi diwewidangan Desa Adat.

Keberadaan perusahaan/Badan Usaha dicatat dan diberikan SERTIFIKAT tanda bukti pendataan dan pencatatan yang disebut “Ilikita Pemasih Mautsaha Adat” Ilikita ini BUKAN IJIN USAHA sebagaimana diatur hukum negara, namun hanya sebatas pencatatan dan persetujuan melaksanakan usaha di wewidangan Desa Adat; Ilikita ini wajib diperpanjang setiap tahun dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila perusahaannya tidak lagi operasional dan/atau pemegang hak tidak menaati ketentuan hukum negara and hukum adat yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan

  • Pemilik usaha terdaftar dalam Kasukretan Krama Desa Adat.

  • Memiliki Pipil yang masih aktif.

  • Memiliki Kartu Krama Adat yang masih aktif.

  • Surat Pengantar dari Kelihan Banjar Adat setempat.

Ilikita Pemasih Mautsaha Adat

Alur Proses

  • Daftar atau login di website Desa Adat Tengkudak.

  • Pilih layanan Ilikita Pemasih Mautsaha Adat.

  • Isi dan lengkapi formulir permohonan yang disediakan dengan data yang benar.

  • Kirim dan tunggu status permohonan di halaman Permohonan Saya.

  • Jika status permohonan sudah Selesai, maka pemohon akan mendapatkan instruksi lebih lanjut melalui email.

Melayani lebih dari 10K Pemohon

Telah dipercaya dan melayani lebih dari 10.000 pemohon dalam pengajuan berbagai layanan masyarakat.

120+

Permohonan Terkirim

110+

Sedang Diproses

1200+

Permohonan Terlayani

Pertanyaan yang sering diajukan

Kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan untuk membantu pemohon memahami layanan yang tersedia.

Ilikita Pemasih Mautsaha Adat adalah dokumen resmi/surat keterangan keterangan adat yang diterbitkan oleh Desa Adat untuk melegitimasi, mencatat, atau mendukung suatu usaha, kesepakatan, atau aktivitas sosial-ekonomi krama yang berjalan di wewidangan adat.

Biaya administratif atau dana punia sudah dijabarkan pada lampiran kebijakan awig-awig atau pararem masing-masing Desa Adat