Pendaftaran Krama

Pendaftaran Krama

Pendaftaran Krama

Layanan pendaftaran Krama Desa Adat secara digital untuk memudahkan penataan administrasi, pendataan warga, serta pemetaan Swadikara dan Swadharma di wewidangan Desa Adat Tengkudak.

Syarat dan Ketentuan

  • Bertempat tinggal di wilayah desa adat Tengkudak.

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia atau Nomor Paspor bagi Warga Negara Asing.

  • Bagi Anda yang berasal dari luar daerah, wajib mengurus Surat Keterangan Pindah dari kelurahan/desa asal

Pendaftaran Krama

Alur Proses

Melayani lebih dari 10K Pemohon

Telah dipercaya dan melayani lebih dari 10.000 pemohon dalam pengajuan berbagai layanan masyarakat.

120+

Permohonan Terkirim

110+

Sedang Diproses

1200+

Permohonan Terlayani

Pertanyaan yang sering diajukan

Kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan untuk membantu pemohon memahami layanan yang tersedia.

Nomor Induk Krama Adat (NIKA) adalah nomor identitas kependudukan khusus bagi warga masyarakat Hindu Bali yang tercatat resmi sebagai anggota (Krama) di suatu Desa Adat.