Layanan pendaftaran Krama Desa Adat secara digital untuk memudahkan penataan administrasi, pendataan warga, serta pemetaan Swadikara dan Swadharma di wewidangan Desa Adat Tengkudak.
Bertempat tinggal di wilayah desa adat Tengkudak.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia atau Nomor Paspor bagi Warga Negara Asing.
Bagi Anda yang berasal dari luar daerah, wajib mengurus Surat Keterangan Pindah dari kelurahan/desa asal
Telah dipercaya dan melayani lebih dari 10.000 pemohon dalam pengajuan berbagai layanan masyarakat.
Kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan untuk membantu pemohon memahami layanan yang tersedia.
Nomor Induk Krama Adat (NIKA) adalah nomor identitas kependudukan khusus bagi warga masyarakat Hindu Bali yang tercatat resmi sebagai anggota (Krama) di suatu Desa Adat.